Ada dua asumsi narasi yang dapat ditebak atas penggebyaran isu ‘ekonomi akan gelap gulita di 2023’ nanti. Adapun asumsi narasi alias skenario tersebut ialah:
1. Tidak ada pemilu pada 2024 karena APBN super-defisit. ‘Kas kosong’. Negara kekurangan/tidak ada anggaran untuk membiayai hajatan Pemilu 2024;
2. Ekonomi tetap baik-baik saja (tidak gelap gulita), dan diklaim sebagai keberhasilan pemerintah.
Selanjutnya muara dari dua narasi di atas diprakirakan membidani dan/atau mengerucut pada dua isu sangat strategis, antara lain:
Pertama, upaya untuk mengamandemen ke-5 UUD 1945 khususnya penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode;
Kedua, perpanjangan waktu (extanding extra time) jabatan presiden ditambah tiga tahun lagi.
Akan tetapi, dalam praktik operasional ketatanegaraan — dua isu dimaksud bakal menemui jalan buntu (deadlock) akibat ketiadaan Piramida Politik usai amandemen empat kali (1999, 2000, 2001 dan 2002) UUD 1945. Kenapa? Sebab, MPR yang seyogianya selaku puncak/pucuk Piramida Politik tidak lagi berwenang menerbitkan Ketetapan/Tap MPR sebab ia telah berubah menjadi lembaga tinggi selevel DPR, DPD, BPK, MK dll. MPR bukan lagi lembaga negara tertinggi.