Polda Metro Buka Suara soal Tudingan Ada Intervensi di Kasus Roy-Tifa

Polda Metro Buka Suara soal Tudingan Ada Intervensi di Kasus Roy-Tifa

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa tiba dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam rangka pelimpahan tahap II, Senin (22/6). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati).

Jakarta, CNN Indonesia — Polda Metro Jaya buka suara soal tudingan ada intervensi dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
“Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya. Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik, tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).

“Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini,” sambungnya.

Iman pun mengajak semua pihak untuk menggunakan instrumen hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP. Bukan melalui narasi di media sosial.

“Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya. Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan,” ujarnya.

Iman juga mengimbau semua pihak untuk melapor jika memang ada proses hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan atau prosedur.

“Apabila menemukan kecurigaan-kecurigaan atau dugaan-dugaan dari penyidik kami yang dianggap tidak benar, ada pengawas internal yang itu semua saluran bisa digunakan oleh semua pihak di dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyidikan yang kami lakukan,” ucap dia.

Dalam kesempatan sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga meluruskan soal tudingan ada kezaliman dalam proses penangan kasus yang menyeret Roy dan Tifa.

Budi menyebut pihaknya telah memenuhi seluruh hak Roy dan Tifa selaku tersangka. Termasuk, memberikan perawatan di RS Polri Kramat Jati lantaran berdasarkan pemeriksaan kesehatan, keduanya ternyata perlu mendapat perawatan medis.

“Termasuk terhadap salah satu tersangka (Tifa) diberikan ruang pada saat melaksanakan ujian. Mungkin teman-teman sudah melihat ada dokumentasi yang sudah naik di media sosial maupun televisi, diberi ruang kesempatan untuk melaksanakan ujian,” tutur dia.

“Jadi kami meluruskan, ada tokoh yang menyatakan kezaliman, coba bapak bisa melihat lagi apa langkah-langkah yang dilakukan,” sambungnya.

Polda Metro Jaya diketahui menangkap Roy Suryo dan Tifa yang berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi pada Jumat (19/6) pekan lalu.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.

Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman, Jumat.

Usai ditangkap, Roy dan Tifa kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.

Kemudian pada Senin hari ini, Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka yakni Roy Suryo serta dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. #BeritaPolisi https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd https://bacasaja.co.id/2026/06/23/polda-metro-buka-suara-soal-tudingan-ada-intervensi-di-kasus-roy-tifa/?feed_id=131877&_unique_id=6a39f4a4b42dd

Polda Metro Tegaskan Pelimpahan RS dan TT ke Kejati DKI Sesuai Prosedur KUHAP Jakarta – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan...

Polda Metro Tegaskan Pelimpahan RS dan TT ke Kejati DKI Sesuai Prosedur KUHAP Jakarta – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap tersangka RS dan TT ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (22/6/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan […]

Polda Metro Tegaskan Pelimpahan RS dan TT ke Kejati DKI Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Tegaskan Pelimpahan RS dan TT ke Kejati DKI Sesuai Prosedur KUHAP Jakarta – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap tersangka RS dan TT ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (22/6/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan […]

Pihak Polda Metro Jelaskan Alasan Roy-dr Tifa Dibawa ke RS Polri Sebelum Ditahan

Pihak Polda Metro Jelaskan Alasan Roy-dr Tifa Dibawa ke RS Polri Sebelum Ditahan   Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan alasan Roy Suryo dan dokter Tifa dibawa ke RS Polri, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui, Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah […]

- A word from our sponsor -

spot_img
Previous articlePolda Metro Tegaskan Pelimpahan RS dan TT ke Kejati DKI Sesuai Prosedur KUHAP Jakarta – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap tersangka RS dan TT ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (22/6/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen elektronik. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. “Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP, ” ujar Kombes Iman. Kombes Iman juga menanggapi adanya dugaan intervensi dalam proses penyidikan. Menurutnya, istilah yang lebih tepat adalah adanya upaya menghalangi, mengganggu, atau menghambat proses penyidikan, namun penyidik tetap menghadapi dinamika tersebut secara bijak dan sesuai prosedur hukum. Ia mengajak seluruh pihak memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat. Jika ada pihak yang menilai terdapat hal tidak tepat dalam proses hukum, tersedia mekanisme resmi seperti praperadilan maupun saluran pengawasan internal. “Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya, ” katanya. Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan terbuka terhadap saran maupun masukan. Namun, ia mengingatkan agar kritik tetap disampaikan berdasarkan fakta hukum, bukan melalui narasi provokatif, hoaks, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kombes Budi menjelaskan, upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik wajib melakukan pemeriksaan fisik dan psikis terhadap tersangka untuk memastikan kondisi kesehatannya. Pemeriksaan dan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses hukum ini ditegaskan bukan menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya.
Next articlePolda Metro Jaya Akhirnya Buka Suara soal Tudingan Ada Intervensi di Kasus Roy-Tifa