Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Gelar Razia Knalpot Brong, 24 Motor Terjaring

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Gelar Razia Knalpot Brong, 24 Motor Terjaring

Razia Knalpot Brong Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Rabu, (10/1/2024). Foto: Ist

 Sebanyak 24 sepeda motor dengan penggunaan knalpot tidak standar atau biasa disebut knalpot brong terjaring razia polisi di Kota Tangerang, Banten. Rabu, (10/1/2024) siang WIB.

Razia tersebut digelar Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melibatkan Polisi Militer, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang.

Polisi melaksanakan razia tersebut guna meminimalisir gangguan masyarakat dari bisingnya suara knalpot yang tidak memenuhi syarat teknis. Terlebih jelang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Diketahui, dibeberapa daerah terjadi gejolak di masyarakat. Mereka menolak keras dengan keberadaan dan penggunaan knalpot bising (brong) oleh sejumlah pengendara motor.

“Ada 24 sepeda motor yang terjaring razia hari ini. Sebelum melakukan penindakan, kita (polisi,red) juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang. Terkait spek-spek apa saja yang tidak standar digunakan untuk kendaraan bermotor,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Wakasat Lantas, Kompol Sugihartono di lokasi razia Jalan Daan Mogot.

Ia menuturkan, bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong ini guna menciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Kata Sugihartono Razia knalpot brong akan lebih digencarkan  jelang pelaksanaan kampanye terbuka pemilu 2024.

“Kepada masyarakat, tolong kembalikan penggunaan knalpot brong ke knalpot standar. Ini karena banyaknya penolakan dari masyarakat. Selain mengganggu pengguna jalan lain. Dan tentunya kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot brong ini menggangu ketertiban dan kenyamanan lingkungan orang lain,” imbaunya.

Terhadap puluhan pengendara sepeda motor yang terjaring razia polisi tersebut. Selain diberi sanksi tilang, untuk sementara kendaraan-kendaraan tersebut dibawa dan diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota, sampai pemiliknya datang kembali mengganti menggunakan standar knalpot pabrikan.

“Penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” pungkasnya.

The post Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Gelar Razia Knalpot Brong, 24 Motor Terjaring appeared first on Sapulidi.

from Sapulidi https://ift.tt/PZSClMo
via IFTTT

Bedah Rumah Polda Metro Jaya Hadirkan Harapan Baru bagi Keluarga Nuriyah

Bedah Rumah Polda Metro Jaya Hadirkan Harapan Baru bagi Keluarga Nuriyah Nuriyah berterima kasih kepada Polda Metro Jaya atas program bedah rumah. (Dok. Polda Metro Jaya) Tangerang -Program Bedah Rumah Kemerdekaan Polda Metro Jaya membawa harapan baru bagi keluarga Nuriyah. Warga Kampung Kabasiran RT 02 RW 04, Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, itu kini bisa […]

Bedah Rumah Polda Metro Jaya Hadirkan Harapan Baru bagi Keluarga Nuriyah

Bedah Rumah Polda Metro Jaya Hadirkan Harapan Baru bagi Keluarga Nuriyah Nuriyah berterima kasih kepada Polda Metro Jaya atas program bedah rumah. (Dok. Polda Metro Jaya) Tangerang -Program Bedah Rumah Kemerdekaan Polda Metro Jaya membawa harapan baru bagi keluarga Nuriyah. Warga Kampung Kabasiran RT 02 RW 04, Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, itu kini bisa […]

Program Bedah Rumah Kemerdekaan Kapolda Metro Renovasi 35 Rumah Warga Jakarta

Program Bedah Rumah Kemerdekaan Kapolda Metro Renovasi 35 Rumah Warga Jakarta Foto: Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri meresmikan 35 rumah layak huni. (dok. Polda Metro Jaya) Jakarta -Polda Metro Jaya meresmikan 35 rumah layak huni melalui Program Bedah Rumah Kemerdekaan. Bedah rumah merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Kapolda […]

- A word from our sponsor -

spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here