Presiden Jokowi Serahkan 1,5 Juta Sertifikat Hak Atas Tanah

Presiden Jokowi Serahkan 1,5 Juta Sertifikat Hak Atas Tanah

Presiden Joko Widodo menyerahkan 1.552.450 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat secara hibrida, daring di 33 provinsi dan luring di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Desember 2022. Sertifikat yang diserahkan terdiri atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejumlah 1.432.751 sertifikat dan redistribusi lahan sejumlah 119.699 sertifikat.

Dalam sambutannya, Presiden kembali mengingatkan pentingnya sertifikat bagi masyarakat pemegang tanah karena merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki. Menurutnya, tidak adanya sertifikat merupakan pemicu utama sengketa tanah maupun konflik lahan di masyarakat.

“Itulah yang menyebabkan sengketa tanah, konflik tanah ada di mana-mana, karena Bapak, Ibu, enggak pegang bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki. Sekarang Bapak, Ibu pegang, ada orang datang, ‘Ini tanah saya’, ‘Bukan, ini tanah saya. Ini sertifikatnya,’ pergi dia,” ujar Presiden.

Oleh karena itu, pemerintah sejak tahun 2015 terus mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. Dari total perkiraan 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berhasil mendaftarkan 100,14 juta bidang tanah dengan 82,5 juta bidang tanah di antaranya telah bersertifikat. Presiden pun meminta sisa 26 juta bidang tanah segera diselesaikan dalam beberapa tahun ke depan.

“BPN dengan kerja keras bisa menyelesaikan sertifikat-sertifikat yang ada. Masih 25.806.000, artinya 26 juta bidang. Ini yang harus dikejar penyelesaiannya, Pak Menteri,” imbuhnya.

Presiden juga mengingatkan kepada para pemegang sertifikat untuk memfotokopi dan menyimpan sertifikatnya dengan baik. Selain itu, Presiden juga berpesan agar masyarakat berhati-hati jika ingin menggunakan sertifikat tanahnya sebagai agunan untuk meminjam uang di bank.

“Jadi sekali lagi kalau mau pinjam ke bank itu dihitung bisa nyicil enggak, cicilannya bunganya bisa nyicil enggak, kalau enggak, enggak usah. Tapi kalau hitung-hitungan dagangnya masuk, hitung-hitungan usahanya masuk, silakan,” ungkapnya.

Selain itu, Presiden juga berpesan agar uang hasil pinjaman dari bank tersebut tidak digunakan untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil atau sepeda motor. Presiden mengingatkan agar uang tersebut digunakan sepenuhnya untuk modal kerja atau modal usaha.

“Jadi kalau pinjam dapat Rp40 juta ya Rp40 juta itu semuanya untuk modal usaha, kalau itu untung, ditabung, baru oh sudah terkumpul ini bisa beli sepeda motor, silakan. Mau beli sepeda motor silakan. Ditabung dapat Rp200 juta mau beli mobil silakan, tapi dari hasil keuntungan, bukan dari pokok pinjaman,” tandasnya.

Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Pererat Hubungan Bilateral, Humas Polri Terima Kunjungan Delegasi Hong Kong Police Force

Pererat Hubungan Bilateral, Humas Polri Terima Kunjungan Delegasi Hong Kong Police Force   Jakarta — Divisi Humas Polri menerima kunjungan tim delegasi Hong Kong Police Force dalam rangka memperkuat kerja sama serta pertukaran informasi di bidang kehumasan dan pengelolaan informasi kepolisian. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026. Kunjungan tersebut menjadi momentum strategis bagi […]

Divisi Humas Polri Terima Kunjungan Delegasi Hong Kong Police Force, Perkuat Kerja Sama Kehumasan

Divisi Humas Polri Terima Kunjungan Delegasi Hong Kong Police Force, Perkuat Kerja Sama Kehumasan Jakarta — Divisi Humas Polri menerima kunjungan tim delegasi Hong Kong Police Force dalam rangka memperkuat kerja sama serta pertukaran informasi di bidang kehumasan dan pengelolaan informasi kepolisian. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026. Kunjungan tersebut menjadi momentum strategis […]

Parkir Liar Pungut Tarif Tak Wajar, Warga Lapor 110 Polisi

Parkir Liar Pungut Tarif Tak Wajar, Warga Lapor 110 Polisi Jakarta – Warga Jakarta Selatan dibuat resah oleh praktik parkir liar bertarif tidak wajar di area Setiabudi. Pada Kamis, 16 Januari 2026, seorang warga melaporkan melalui layanan darurat Call Center 110 bahwa dirinya diminta membayar Rp10.000 untuk parkir sepeda motor selama kira-kira tiga jam di […]

- A word from our sponsor -

spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here