Kadiv Humas Polri Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Arist Merdeka Sirait

Kadiv Humas Polri Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Arist Merdeka Sirait

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan duka cita atas wafatnya Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.


“Polri turut berduka atas meninggalnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (26/8/2023).
Menurut dia, sosok Arist Merdeka Sirait selama ini dikenal sebagai pribadi yang peduli dengan perlindungan anak, bahkan Polri sudah beberapa kali bekerja sama dengannya untuk mengungkap beberapa kasus terkait dengan anak.
“Selama ini Polri sering bekerja sama dengan Arist Merdeka Sirait guna mengungkap beberapa kasus dan memiliki komitmen yang sama dalam perlindungan terhadap anak,” ujarnya.

Menurut Sandi, Indonesia khususnya Polri sangat kehilangan atas meninggalnya Arist Merdeka Sirait. Ia mendoakan Arist agar mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.

Arist Merdeka Sirait meninggal akibat sakit. Rencananya almarhum akan dimakamkan di pemakaman keluarga, tepatnya di Toba, Sumatera Utara.

from Blogger Polri https://ift.tt/d6t0vbz
via IFTTT

Prof. Juanda Menilai Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

Prof. Juanda Menilai Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon […]

Prof. Juanda Menilai Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

Prof. Juanda Menilai Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon […]

Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka […]

- A word from our sponsor -

spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here