Waspada modus penipuan! Surat tilang elektronik ETLE palsu melalui whatsapp Dan APK

Waspada modus penipuan! Surat tilang elektronik ETLE palsu melalui whatsapp Dan APK

Melansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kode pembayaran denda ETLE hanya dikirimkan melalui SMS dan dikirim dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk mengingat bahwa bahwa ETLE dan kode pembayaran tidak pernah dikirimkan melalui WhatsApp. Dengan demikian, pesan WhatsApp yang melampirkan format .APK sebagai surat tilang adalah penipuan.

Modusnya, pelaku bakal mengirimkan pesan singkat di WhatsApp dengan berpura-pura sebagai pihak kepolisian dan mengirim file ekstensi APK kepada korban, bukan surat seperti yang selama ini diterapkan.

 

 

Waspada, aksi penipuan modus mengirim surat tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) menghantui masyarakat beberapa hari belakangan ini. (Dok. NTMC Polri Info)Foto: Waspada, aksi penipuan modus mengirim surat tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) menghantui masyarakat beberapa hari belakangan ini. (Dok. NTMC Polri Info)
Waspada, aksi penipuan modus mengirim surat tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) menghantui masyarakat beberapa hari belakangan ini. (Dok. NTMC Polri Info)

Seperti diketahui, Polri telah menerapkan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Melalui sistem tilang ETLE, pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas akan dikirimi surat konfirmasi tilang ke alamat terdaftar.

Saat ini, sistem tilang ETLE telah diterapkan oleh 34 Polda seluruh Indonesia. Melalui ETLE, polisi tidak perlu lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang. Sebab, pengendara yang melanggar lalu lintas sudah ‘tertangkap’ kamera ETLE. Nantinya, hasil tangkapan kamera ETLE akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Back Office ETLE.

Bila petugas sudah berhasil mengidentifikasi data kendaraan, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT Pos Indonesia. Surat konfirmasi tersebut berupa surat dalam beberapa lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Tersedia pula QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lewat online.

from Blogger Polri https://ift.tt/G0i6leC
via IFTTT

Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama untuk Rombongan Jurnalis Hilang di Anak Krakatau

Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama untuk Rombongan Jurnalis Hilang di Anak Krakatau Polda Metro Jaya bersama Forum Wartawan Polri (FWP) Polda Metro Jaya menggelar doa bersama untuk keselamatan lima jurnalis dan tiga awak kapal yang hingga kini belum ditemukan saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau. Kegiatan tersebut digelar setelah pelaksanaan salat Jumat di Musala […]

Persija Kalahkan Persib, Polisi Puji Jakmania: Stadion GBK Aman dan Tertib

Persija Kalahkan Persib, Polisi Puji Jakmania: Stadion GBK Aman dan Tertib Persija vs Persib Berjalan Aman dan Lancar, Polisi Apresiasi Suporter   JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan seluruh rangkaian kegiatan pertandingan Persija Vs Persib, di Gelora Bung Karno (GBK) berjalan aman dan lancar. “Kegiatan hari ini berjalan aman, tertib, lancar, sehingga proses pengamanan di […]

Polisi Apresiasi Jakmania, Persija Tekuk Persib 2-1 di GBK dengan Aman dan Tertib

Polisi Apresiasi Jakmania, Persija Tekuk Persib 2-1 di GBK dengan Aman dan Tertib Persija vs Persib Berjalan Aman dan Lancar, Polisi Apresiasi Suporter   JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan seluruh rangkaian kegiatan pertandingan Persija Vs Persib, di Gelora Bung Karno (GBK) berjalan aman dan lancar. “Kegiatan hari ini berjalan aman, tertib, lancar, sehingga proses […]

- A word from our sponsor -

spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here