Netralitas Polri di Pemilu Tertuang dalam Undang-undang

Netralitas Polri di Pemilu Tertuang dalam Undang-undang

Polri menegaskan komitmennya untuk tetap netral dalam kontestasi Pemilu 2024. Hal itu dilaksanakan demi memberi pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman dan sukses.
“Bapak Kapolri juga sudah menegaskan untuk netralitas menjadi pegangan bagi seluruh anggota TNI dan Polri untuk tidak memihak kepada partai politik manapun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat, 6 September 2023.

Netralitas anggota Polri, kata Sandi, sudah diatur dalam undang-undang. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebut Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Yang pasti aturannya sudah ada, sudah jelas. Itu menjadi komitmen bagi Polri untuk dilaksanakan dan ditegakkan. Karena Polri ingin pemilu ini berjalan dengan baik dengan bermartabat dan berjalan dengan jujur dan adil,” ujar dia.
Sandi mengatakan polisi aktif harus netral. Polri harus dapat menjaga kestabilan dan ketertiban masyarakat, sehingga proses demokrasi dapat berjalan lancar dan damai.
“Yang jelas kalau anggota polisi yang aktif, perintah Bapak Kapolri untuk melaksanakan netralitas dalam pelaksanaan kegiatan apapun,” ungkap dia

from Blogger Polri https://ift.tt/D6tkRlz
via IFTTT

Humas Polri dan CNBC Perkuat Kolaborasi Edukasi Masyarakat

Humas Polri dan CNBC Perkuat Kolaborasi Edukasi Masyarakat Divisi Humas Polri akarta. Polri dan CNBC melakukan...

Kapolda Sulsel Berkomitmen Kembangkan Tilang Elektronik

Kapolda Sulsel Berkomitmen Kembangkan Tilang Elektronik Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,...

Bid Propam Polda Papua Barat Berikan Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Perpol 7 2022

Bid Propam Polda Papua Barat Berikan Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Perpol 7...

- A word from our sponsor -

spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here